Breaking News
- BPBD Kabupaten Kediri Melaksanakan Kerja Bakti Gotong Royong Pembersihan Area Longsor di Wilayah Mojo.
- BPBD Kabupaten Kediri Melaksanakan Penanganan Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrim Angin Kencang di Desa Banyakan Kecamatan Banyakan
- BPBD Kabupaten Kediri Melaksanakan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Raya Paron Kecamatan Ngasem.
- BPBD Kabupaten Kediri Melaksanakan Kerja Bakti Dampak Kejadian Longsor di Jugo Kecamatan Mojo
- BPBD Kabupaten Kediri Melaksanakan Koordinasi dan Assessment Tanah Longsor di Desa Jugo Kecamatan Mojo
- BPBD Kabupaten Kediri Melaksanakan Pemotongan dan Pembersihan Lokasi Pohon Tumbang Di Kecamatan Ngadiluwih.
- BPBD Kabupaten Kediri Melaksanakan Tugas Pendampingan Dinas PUPR Kabupaten Kediri Penanganan Normalisasi di Dam Kali Kandang Desa Cerme Kecamatan Grogol.
- BPBD Kabupaten Kediri Melaksanakan Penanganan Pohon Trembesi Tumbang di Plemahan
- BPBD Kabupaten Kediri Melaksanakan Assessment Dampak Bencana dengan di Wilayah Kecamatan Kayen Kidul, Pare, Badas, dan Kepung.
- BPBD Kabupaten Kediri Melaksanakan Penanganan Pohon Tumbang di Beberapa Titik di wilayah Kecamatan Ngasem Akibat Cuaca Ekstrim
Profil
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KAB. KEDIRI | ||
Kepala | : | STEFANUS DJOKO SUKRISNO, S.Sos., M.M. |
Alamat Kantor | : | Jalan Soekarno Hatta Nomor 1 Kediri |
No. Telepon | : | (0354) XXXXXX |
Fax | ||
: | bpbd@kedirikab.go.id |
Tugas dan Fungsi
- BPBD mempunyai tugas menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
- menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- mempertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- BPBD mempunyai fungsi :
- perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
- BPBD mempunyai tugas menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;